Selasa, Februari 10, 2009

Bunga Obligasi Reksadana Dikenakan PPh Final


Karyawan Bank Permata Sudirman, Jakarta, di bagian global market, menjalankan transaksi obligasi, Senin (7/4). Pemerintah membeli kembali obligasi negara yang jatuh tempo 1 Mei 2008-31 Desember 2013 melalui lelang pembelian kembali oleh pemerintah atau cash buy back senilai Rp 2,007 triliun.

Selasa, 10 Februari 2009 | 11:23 WIB

JAKARTA, SELASA - Pemerintah mengenakan pajak penghasilan (PPh) final atas bunga dan atau diskonto dari obligasi yang diperoleh perusahaan Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Pengenaan itu menyusul diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2009, kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Djoko Slamet Surjoputro dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (10/2).

Ia menjelaskan, PPh final sebesar nol persen dikenakan untuk bunga atau diskonto obligasi yang diperoleh pada 2009 - 2010. Sementara PPh lima persen untuk bunga dan atau diskonto dari obligasi yang diperoleh pada 2011 - 2013. Selain itu, PPh 15 persen dikenakan untuk bunga dan atau diskonto dari obligasi yang diperoleh pada 2014 dan tahun-tahun berikutnya.

Menurut Djoko, PPh Final ini dipotong oleh penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk atas bunga dan atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, sedangkan atas diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi.

"Pemotongan juga dilakukan oleh perusahaan efek, dealer, atau bank selaku pedagang perantara dan atau pembeli atas bunga dan diskonto yang diterima penjual sebagai obligasi pada saat transaksi," katanya.

Ia menjelaskan, dengan berlakunya PP Nomor 16 Tahun 2009, maka sejak 1 Januari 2009 atas bunga dari obligasi, diskonto dari obligasi dengan kupon dan diskonto tanpa bunga yang diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dikenakan PPh final 15 persen. Sebelumnya terhadap WPDN dan BUT itu dikenakan PPh sebesar 20 persen.

Sementara bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain BUT tetap dikenakan tarif PPh sebesar 20 persen atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar