Satu lagi bisnis online terheboh di tahun 2009 hanya dengan modal Rp 0,- alias GRATIS anda memiliki kesempatan untuk mendapatkan penghasilan sampai dengan Rp 10 MILYAR Berikut adalah simulasi bonus jika anda hanya men-sponsori 10 orang referral, dan masing2 referral anda juga men-sposori 10 orang saja sampai 10 kedalaman. | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||
untuk informasi lebih lanjut atau join klik aja di link http://www.exvortex.com/?exv=adam atau kirimkan pertanyaan anda melalui e-mail adambiz99@yahoo.com |
Kamis, Februari 19, 2009
Bisnis terheboh sepanjang masa
PROGRAM INVESTASI ASIA BERSAMA
Investasi membuka/mengembangkan usaha
Melunasi hutang
Biaya sekolah atau kuliah (Beasiswa), dalam dan luar negeri
Biaya riset ilmiah
Kegiatan sosial, termasuk LSM
dan sebagainya.
Dalam program ini tersedia dana dengan jumlah tak terbatas yang berasal dari ribuan sumber sehingga memungkinan bagi siapa saja untuk mendaftar dan berpeluang mendapatkan dana hibah, tanpa syarat!.
Program ini merupakan program yang mengutamakan kebersamaan, dengan prinsip dari kita, oleh kita dan untuk kita, bersifat terbuka dan tidak ada pihak yang secara langsung bisa mengontrol ataupun bertanggung jawab terhadap sistem secara keseluruhan.
Peran kontrol dan tanggung jawab dipegang sepenuhnya oleh seluruh member yang telah mendaftar dan aktif. Program ini adalah independen, tidak ada hubungannya sama sekali dengan pemerintah, pihak Bank BCA atau Group BCA lainnya ataupun lembaga sosial/perseorangan. Namun secara keseluruhan program ini menggunakan fasilitas Bank BCA sebagai media transaksi finansialnya.
Program ini adalah unik, karena pendiri/founder program justru tidak mendapatkan keuntungan apapun, sehingga sistem ini tidak bisa ditiru. Program Investasi Asia Bersama diciptakan semata-mata dengan niat ikhlas untuk membantu sesama.
Konsep dasar dari program ini adalah bagaimana caranya supaya setiap orang, baik yang kuat secara finansial maupun yang lemah kemampuan finansialnya bisa memperoleh fasilitas pendanaan tak terbatas, tanpa syarat, tanpa bunga, dan tanpa perlu mengembalikan, namun dengan investasi yang sangat minim.
Dengan harapan, Program ini bisa/mampu memberdayakan masyarakat ekonomi lemah dan sektor industri menengah ke bawah agar terbebas dari masalah permodalan yang selama ini menjadi kendala mereka.
Terima Kasih.
Bila anda tertarik untuk mendapatkan informasi lebih lanjut klik:
http://www.asiabersama.com/?id=indra-adam
atau kirimkan pertanyaan anda melalui e-mail
adambiz99@yahoo.com
Selasa, Februari 10, 2009
Bunga Obligasi Reksadana Dikenakan PPh Final
JAKARTA, SELASA - Pemerintah mengenakan pajak penghasilan (PPh) final atas bunga dan atau diskonto dari obligasi yang diperoleh perusahaan Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Pengenaan itu menyusul diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2009, kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Djoko Slamet Surjoputro dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (10/2).
Ia menjelaskan, PPh final sebesar nol persen dikenakan untuk bunga atau diskonto obligasi yang diperoleh pada 2009 - 2010. Sementara PPh lima persen untuk bunga dan atau diskonto dari obligasi yang diperoleh pada 2011 - 2013. Selain itu, PPh 15 persen dikenakan untuk bunga dan atau diskonto dari obligasi yang diperoleh pada 2014 dan tahun-tahun berikutnya.
Menurut Djoko, PPh Final ini dipotong oleh penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk atas bunga dan atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, sedangkan atas diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi.
"Pemotongan juga dilakukan oleh perusahaan efek, dealer, atau bank selaku pedagang perantara dan atau pembeli atas bunga dan diskonto yang diterima penjual sebagai obligasi pada saat transaksi," katanya.
Ia menjelaskan, dengan berlakunya PP Nomor 16 Tahun 2009, maka sejak 1 Januari 2009 atas bunga dari obligasi, diskonto dari obligasi dengan kupon dan diskonto tanpa bunga yang diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dikenakan PPh final 15 persen. Sebelumnya terhadap WPDN dan BUT itu dikenakan PPh sebesar 20 persen.
Sementara bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain BUT tetap dikenakan tarif PPh sebesar 20 persen atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda.